Kepala Desa
Jabatan |
: |
Kepala Desa |
Nama Pejabat |
: | |
NIP |
: | |
Secara eksplisit Pasal 26 ayat (1) mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa
- Melaksanakan pembangunan desa
- Melaksanakan pembinaan masyarakat desa
- Memberdayakan masyarakat desa
Dengan tugas yang diberikan, Kepala Desa diharapkan bisa membawa desa ke arah yang diharapkan oleh UU ini.
Badan Permusyawaratan Desa
Jabatan |
: |
Badan Permusyawaratan Desa |
Nama Pejabat |
: | |
NIP |
: | |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Desa
Jabatan |
: |
Sekretaris Desa |
Nama Pejabat |
: | |
NIP |
: | |
Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
- Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.
- Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Selain tugas tersebut di atas, seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab. Berikut ini fungsi dari Sekdes, yaitu:
- Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
- Sebagai pelaksana urusan keuangan.
- Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekretaris desa/kelurahan akan dibantu oleh Kepala Urusan. Merekalah yang menangani pelayanan ketatausahaan yang baik guna membantu Sekdes, diantaranya sebagai berikut:
- Kepala Urusan Pemerintahan
- Kepala Urusan Pembangunan.
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Umum